Kepala sekolah SMK Kesatrian Purwokerto, Agung Budiono pun membenarkan peristiwa kekerasan ini. Peristiwa itu terjadi di kelas 11 SMK Kesatrian. Tetapi, ia enggan merinci nama-nama korban.
"Semua proses sudah kita limpahkan ke kepolisian. Semua sudah kita laporkan," kata Budiono.
Korban maupun sekolah sudah melaporkan kasus ini ke Polres Banyumas. Namun, sekolah sudah mengambil sikap tegas dengan menonaktifkan guru tersebut.
Terkait sangsi selanjutnya, Budiono akan menunggu proses hukum yang kini berjalan.
Peristiwa ini juga menyedot perhatian khalayak. Sejumlah organisasi massa atau ormas mendatangi SMK Kesatrian untuk mengklarifikasi tindak kekerasan ini. DPRD Banyumas pun berencana memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa ini.
Sekretaris Komisi D DPRD Banyumas, Yoga Sugama mengatakan, legislatif bakal memanggil eksekutif, yang dalam hal ini diwakili oleh Dinas Pendidikan Banyumas.
Lantaran SMK berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka DPRD bakal memanggil Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) Wilayah V Banyumas
Dengan alasan apa pun tamparan yang dilakukan oleh guru kepada siswa sama sekali tidak dibenarkan. Apa pun alasannya guru menampar siswa adalah perbuatan menyimpang dari tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) seorang pendidik.
"Yang pasti oknum guru bersangkutan, siswanya, untuk mengetahui kejadian sebenarnya kebenarannya. Kemudian kepala sekolah dan kepala dinas," Yoga menegaskan.
https://www.liputan6.com/regional/read/3473311/sanksi-untuk-guru-tampar-siswa-yang-videonya-viral-di-purwokertoBagikan Berita Ini
0 Response to "Sanksi untuk Guru Tampar Siswa yang Videonya Viral di Purwokerto"
Post a Comment