:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2087196/original/013821200_1523785082-HANIF_DHAKIRI-Muhamad_Ridlo.jpg)
Itu artinya, menurut Hanif, hak Parinah lain sebagai buruh migran atau TKI, seperti cuti, libur dan hak berkomunikasi juga akan menjadi bagian dari tuntutan yang harus ditunaikan oleh majikan.
Hanif juga menegaskan, pemerintah akan membantu Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kasus di luar negeri. Baik itu kasus perburuhan maupun kasus lainnya, misalnya terlibat dalam tindak pidana.
"Kalau dari laporan yang saya terima masih ditangani oleh KBRI kita. Intinya itu masih diproses," Hanif menjelaskan di Purwokerto, Sabtu, 14 April 2018.
Ia pun harus mengecek dulu kasusnya "Karena kasusnya itu kan berada di London, dan kita tidak memiliki atase ketenagakerjaan di London," imbuhnya.
Sejak 1999, Parinah bekerja di keluarga dokter kandungan berkewarganegaraan Mesir, Alaa M Ali Abdalla. Lantas, oleh majikan, Parinah diboyong ke London dan menjadi imigran ilegal lantaran tak pernah pernah memperpanjang atau memperbarui paspor dan visa.
https://www.liputan6.com/regional/read/3456975/selain-gaji-ini-hak-yang-bakal-dituntut-menteri-hanif-ke-majikan-parinahBagikan Berita Ini
0 Response to "Selain Gaji, Ini Hak yang Bakal Dituntut Menteri Hanif ke Majikan Parinah"
Post a Comment