Search

Akhmad Muqowam Dilantik Jadi Wakil Ketua DPD

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melantik Akhmad Muqowam sebagai Wakil Ketua DPD masa jabatan 2018-2019. Pelantikan itu menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang di dalamnya mengatur penambahan kursi impinan DPR, MPR dan DPD.

Upacara pelantikan ini dilakukan saat rapat paripurna pada pukul 17.00 WIB. Pengucapan sumpah juga dihadiri oleh Pelaksana Harian (PLH) Mahkamah Agung (MA).

"Ke satu menetapkan Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia masa jabatan 2018-2019 kedua menetapkan saudara Akhmad Muqowam sebagai wakil Ketua III DPD RI masa jabatan 2018-2019," kata Sekjen DPD Ma'ruf Cahyono, dalam Rapat Paripurna DPD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018).

"Ketika masa jabatan Wakil Ketua III DPD RI sebagaimana dimaksud pada diktum dua sesuai dengan peraturan daerah peraturan DPD RI yang mengatur tentang tata tertib 5 keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," lanjutnya.

Setelah Cahyono membacakan keputusan yang tercantum pada keputuaan DPD No.25/dpdri/5/20172019 tentang penetapan Wakil Ketua bidang III DPD RI masa jabatan 2018-2019 itu, kemudian senator asal Jawa Tengah ini langsung mulai mengucap sumpahnya.

"Akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangnya. Bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara. Bahwa saya akan memperjuangkan aspitasi daerah untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan NKRI," ucap Muqowam.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3601329/akhmad-muqowam-dilantik-jadi-wakil-ketua-dpd

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Akhmad Muqowam Dilantik Jadi Wakil Ketua DPD"

Post a Comment


Powered by Blogger.