Search

Gugatan Eks Napi Dilarang Nyaleg, KPU Telah Terima Panggilan MA

Adapun berdasarkan informasi perkara yang dilansir panitera MA, Selasa (24/7/2018), sedikitnya ada delapan orang yang telah menggugat peraturan itu. Berikut kedelapan orang tersebut:

1. Nomor 43 P/HUM/2018, Penggugat Wakil Ketua DPRD M Taufik. Ia pernah dihukum 18 bulan penjara dalam kasus korupsi KPUD Jakarta. Tanggal Masuk Gugatan: 10 Juli 2018 Status: Dalam Proses Pemeriksaan

2. Nomor 44 P/HUM/2018, Penggugat Djekmon Amisi .Tanggal Masuk Gugatan: 10 Juli 2018 Status: Dalam Proses Pemeriksaan.

3. Nomor 45 P/HUM/2018, Penggugat Wa Ode Nurhayati. Mantan anggota DPR itu pernah dihukum 6 tahun penjara dalam kasus korupsi. Tanggal Masuk Gugatan: 10 Juli 2018 Status: Dalam Proses Pemeriksaan

4. Nomor 46 P/HUM/2018, Penggugat Jumanto. Tanggal masuk: 18 Juli 2018 Status: Dalam Proses Pemeriksaan

5. Nomor 47 P/HUM/2018, Penggugat Masyhur Masie Abunawas dkk. Tanggal Masuk Gugatan: 12 Juli 2018 Status: Dalam Proses Pemeriksaan.

6. Nomor 49 P/HUM/2018, Penggugat Abdulgani AUP Tanggal Masum Gugatan: 12 Juli 2018 status: Dalam Proses Pemeriksaan

7. Nomor 51 P/HUM/2018, Penggugat Usman EffendiTanggal Masuk Gugatan: 20 Juli 2018 Status: Dalam Proses Pemeriksaan

8. 53 P/HUM/2018, Penggugat Ririn Rosyana, Tanggal Masuk Gugatan: 20 Juli 2018 Status: Dalam Proses Pemeriksaan

Saksikan video pilihan di bawah ini:

KPU telah menerima pendaftaran bakal calon legislator pada Pileg 2019. Beberapa nama politikus kembali mendaftar, uniknya mereka pindah partai dari partai sebelumnya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3599101/gugatan-eks-napi-dilarang-nyaleg-kpu-telah-terima-panggilan-ma

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gugatan Eks Napi Dilarang Nyaleg, KPU Telah Terima Panggilan MA"

Post a Comment


Powered by Blogger.