Liputan6.com, Jakarta - Drama disuguhkan oleh Setya Novanto sejak penyidikan hingga vonis di peradilan kasus e-KTP. Bak seorang pemain sinetron, mantan Ketua DPR itu mengeluarkan berbagai jurus berkelit untuk menghindar dari jerat hukum.
Setya Novanto beberapa kali dirawat di rumah sakit untuk menghindar dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada sidang perdana, dia juga mengaku sakit dan terus memejamkan mata seraya menundukkan kepala. Dia juga sempat menangis saat membacakan nota pembelaan dalam sidang e-KTP.
Namun, hakim tak goyah dengan air mata Setya Novanto. Vonis pun dijatuhkan. Berikut ini beberapa jurus ngeles Setya Novanto yang dirangkum Liputan6.com, Rabu (25/4/2018):
1. Dua Kali Ajukan Praperadilan
Saat penyidik KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP, pria yang akrab disapa Setnov itu tak tinggal diam. Usai ditetapkan tersangka, suami dari Deisti Astriani Tagor ini langsung mengajukan praperadilan di Pengadilan Negari Jakarta Selatan.
Saat itu hakim tunggal, Cepi Iskandar mengabulkan gugutan Setnov. Status tersangka yang disematkan KPK kepadanya pun batal.
Hal tersebut tak menggoyahkan penyidik KPK untuk menjerat Setya Novanto. Tak lama, Pimpinan KPK kemudian sepakat menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka.
Untuk kedua kalinya pula, mantan Ketua Umum Golkar itu melayangkan gugatan praperadilan. Namun, kali ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonannya.
Hakim tunggal Kusno menyatakan perkara pokok kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto telah masuk dalam persidangan pokok, sehingga permohonan praperadilan secara otomatis gugur.
https://www.liputan6.com/news/read/3487351/4-jurus-berkelit-setya-novanto-dari-jeratan-kasus-e-ktpBagikan Berita Ini
0 Response to "4 Jurus Berkelit Setya Novanto dari Jeratan Kasus E-KTP"
Post a Comment