Liputan6.com, Makassar Setelah dua tahun berlalu hanya menjadi pajangan di laman resmi Mahkamah Agung (MA), vonis perkara korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Sulawesi Selatan yang menyeret legislator asal Partai Hanura Makassar, Mustagfir Sabri akan segera dieksekusi.
"Itu berkasnya baru diterima Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar pada 16 Maret 2018, nanti hari Senin, 9 April 2018, akan diberitahukan ke jaksa untuk dieksekusi. Tadi saya cek ke ekspedisi pengiriman dari MA ke PN Tipikor Makassar," ucap Bambang, Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, saat dihubungi via telepon, Jumat, 6 April 2018.
Dihubungi secara terpisah, lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mengaku sempat melayangkan surat resmi ke Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk mempertanyakan alasan belum dieksekusinya putusan perkara korupsi dana bansos yang menjerat Mustagfir Sabri.
"Kami sudah menyurat resmi. Kami pertanyakan apa alasan putusannya belum dieksekusi padahal sudah 2 tahun berlalu terpajang di website resmi MA, tepatnya sejak Kamis, 16 Juni 2016," kata Jumhail, peneliti ACC Sulawesi, Jumat, 6 April 2018.
Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 01 Tahun 2011 tentang perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 02 Tahun 2010 tentang penyampaian salinan dan petikan putusan yang isinya memberikan jangka waktu 14 hari kerja kepada pengadilan untuk menyampaikan salinan putusan sejak putusan tersebut diucapkan.
Sementara, untuk petikan putusan perkara pidana, diberikan segera sesudah putusan diucapkan. Namun, pada kenyataannya hingga kini putusan perkara pidana khusus (korupsi) di Mahkamah Agung (MA) Nomor 2703K/Pid.Sus/2015 atas nama Mustagfir Sabri belum dieksekusi.
Alasannya, Kejaksaan Negeri Makassar maupun Pengadilan Negeri Tipikor Makassar belum mendapat pemberitahuan petikan putusan dari Mahkamah Agung (MA).
"Akibatnya, putusan MA ini tidak memberikan kepastian hukum baik untuk diketahui masyarakat terlebih lagi bagi terpidana dalam perkara korupsi bansos ini," terang Jumhail.
Menanggapi kasus yang menjerat anggota partainya, Ketua Hanura Makassar, HM Yunus mengatakan hingga saat ini Mustagfir Sabri masih berstatus anggota DPRD Makassar dari fraksi Partai Hanura. Dia menambahkan, pihaknya belum menerima salinan putusan mengenai perkara Mustagfir dari Mahkamah Agung (MA) yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Tapi jika salinan putusan dari MA sudah ada, Hanura akan mengusulkan PAW ke DPW untuk kemudian diputuskan ke DPP Partai Hanura," ujar Yunus.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cerita Pengiriman Salinan Putusan Korupsi Bansos Sulsel Makan Waktu 2 Tahun"
Post a Comment