Search

Demi Hidupi Anak, Janda Ini Rela Jadi Kurir Sabu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, Satuan Reserse Narkoba Restro Jakarta Pusat menangkap P berdasarkan laporan masyarakat adanya perdagangan narkotika kawasan Mal Green Pramuka, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Pusat.

"Ia (P) ditangkap saat sedang berjalan meninggalkan Mal Green Pramuka, pada Senin 23 April di depan Mal ITC Cempaka Mas," kata Roma di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018).

Saat ditangkap, P kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 141,56 gram yang dibungkus dalam dua plastik lalu dimasukkan ke dalam tas miliknya.

Atas perbuatannya, P dijerat dengan Pasal 144 ayat (2) Sub Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3493143/demi-hidupi-anak-janda-ini-rela-jadi-kurir-sabu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Demi Hidupi Anak, Janda Ini Rela Jadi Kurir Sabu"

Post a Comment


Powered by Blogger.