Search

Eks Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi dari rekanan dalam pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, sebesar Rp 8 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, OK Arya Zulkarnain dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Vonis dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis 26 April 2018.

Selain hukuman penjara, mantan orang nomor satu di Kabupaten Batubara itu juga dikenakan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp 5,9 miliar. 

“Apabila tidak membayar UP selama waktu satu bulan setelah putusan, maka harta benda terdakwa disita. Apabila tidak cukup, maka diganti dengan pidana 2 tahun," kata majelis hakim Wahyu.

Tidak hanya OK Arya Zulkarnain, Pengadilan Tipikor Medan juga menjatuhkan hukuman kepada mantan Kadis PUPR Kabupaten Batubara, Helman Herdady, yaitu 4 tahun dan 10 bulan kurungan.

“Terdakwa Helman juga dikenakan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan,” ucap Wahyu.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3492765/eks-bupati-batubara-ok-arya-zulkarnaen-divonis-5-tahun-6-bulan-penjara

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Eks Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara"

Post a Comment


Powered by Blogger.