Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019 harus mendaftarkan 10 akun media sosialnya untuk kampanye.
Sepuluh 10 akun tersebut tidak terfokuskan pada salah satu platform saja, yang penting, kata Pramono, paslon mendaftarkan 10 akun resmi tersebut.
"Pokoknya apapun platformnya, akun resmi peserta Pemilu itu dilaporkan ke KPU. Mau 10 itu Instagram semua atau satu Twitter, satu Instagram, satu Facebook, pokoknya mencakup semuanya," kata Pramono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Dia menjelaskan, 10 akun tersebut sudah mencakup dari peserta Pemilu yakni capres dan cawapres. Termasuk akun pribadi bisa didaftarkan, namun konsekuensinya akun itu akan ditutup setelah kampanye selesai.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU: Capres dan Cawapres Wajib Daftarkan 10 Akun Medsos Saat Kampanye"
Post a Comment