Liputan6.com, Jakarta - Perwakilan dari pengemudi ojek online melakuan audiensi bersama Komisi V DPR. Audiensi dilaksanakan di tengah aksi unjuk rasa pengemudi ojek online di Jalan Gatot Subroto depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Pendamping Forum Peduli Transportasi Online Indonesia (FPTOI) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, terdapat persoalan yang menumpuk dialami para pengemudi ojek online. Salah satunya penentuan tarif.
"Kami berharap ada regulasi yang melindungi pengemudi ojek online. Kami minta DPR dorong pemerintah membuat aturan soal ojek online," kata Tigor, Senin (23/4/2018).
Dia juga menyebut pihaknya mengusulkan DPR dapat merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Sebab perkembangan teknologi belum seperti saat ini.
"UU sekarang belum mengakomodir karena belum melihat perkembangan teknologi," ucap Tigor.
Sedangkan salah satu pengemudi ojek online, Krisna mengatakan sebagai mitra kerja selama ini pihak aplikator tidak melibatkan pengemudi dalam menentukan tarif per kilometernya.
"Membuat kami tidak bisa berbuat apa-apa ketika pihak Gojek Grab bisa bebas menentukan tarif tanpa berkomunikasi dengam kami sebagai mitra," kata dia.
https://www.liputan6.com/news/read/3481431/perwakilan-ojek-online-lakukan-audiensi-di-komisi-v-dprBagikan Berita Ini
0 Response to "Perwakilan Ojek Online Lakukan Audiensi di Komisi V DPR"
Post a Comment