:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1205923/original/081282200_1460891166-20160417-reklamasi-jakarta-YR-2.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus reklamasi Teluk Jakarta. Penyelidikan kasus ini merambah pencabutan moratorium oleh pemerintah pusat. Penyidik telah memeriksa beberapa menteri yang berkaitan dengan moratorium itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam moratorium yang telah dilakukan pemerintah.
Argo menyebut, diterbitkannya surat Menko Kemaritiman Nomor S-78 001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan reklamasi teluk Jakarta, sudah sesuai dengan prosedur.
"Kita ingin mengetahui yang pertama adanya kepatuhan hukum para pejabat. Dia mau diperiksa kepatuhan hukum para pejabat kemudian kita menanyakan yang bersangkutan menjabat seperti apa. Setelah kita cek sudah sesuai prosedur semuanya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).
Polisi juga menyelidiki terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Polisi menduga terdapat dugaan korupsi dalam penetapan NJOP reklamasi teluk Jakarta. November 2017 lalu, sekitar 30 orang telah diperiksa. Termasuk di dalamnya Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri, Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansah.
Argo enggan mengungkap apa telah menemukan dugaan korupsi tersebut. Saat ditanyakan apakah pihak pengembang akan diperiksa, Argo pun menyebut belum ada wacana.
"Nanti aja ya. Kita tunggu saja," ucapnya.
https://www.liputan6.com/news/read/3469501/polisi-tak-temukan-unsur-pidana-soal-moratorium-reklamasi-teluk-jakartaBagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Tak Temukan Unsur Pidana soal Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta"
Post a Comment