:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2059853/original/027750100_1523001050-jennifer_dunn-20180405-006-bayu.jpg)
Dalam sidang pembacaan dakwaan, 5 April 2018 lalu, Jennifer Dunn didakwa tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalahgunaan narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Jennifer Dunn ditangkap di kediamannya di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017 sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan Jennifer Dunn tersebut berdasarkan pengembangan penangkapan tersangka kasus narkoba berinisial FS.
https://www.liputan6.com/showbiz/read/3469552/sedang-sakit-jennifer-dunn-tetap-jalani-sidang-narkobaBagikan Berita Ini
0 Response to "Sedang Sakit, Jennifer Dunn Tetap Jalani Sidang Narkoba"
Post a Comment