Search

Transfer Ilmu Tenaga Kerja Asing ke Pekerja RI Sulit Terwujud

Sebelumnya, Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Uji materi ini akan disodorkan ke Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan judicial review ini direncanakan pada minggu ini dengan didampingi tim penasihat hukum dari Yusril Ihza Mahendra.

"Kami minta Pepres Nomor 20 ini dicabut, atau kalau tidak, hari Kamis ini kami akan ajukan judicial review di Mahkamah Agung," kata Presiden KSPI Said Iqbal pada 24 April 2018.

Menurutnya, Prepres tersebut tidak ada fungsinya, bahkan malah mengancam lapangan kerja bagi para pekerja Indonesia. Jika esensi Perpres tersebut untuk membatasi masuknya tenaga kerja asing, Said menyebut pemerintah sudah memiliki Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dia bahkan menduga ditekennya Pepres Nomor 20 Tahun 2018 ini menjadi salah satu paket kebijakan investasi yang disyaratkan China. Seperti diketahui, saat ini banyak proyek strategis di Indonesia di mana investornya dari China, salah satunya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Sebenarnya, kata Said, KSPI tidak anti-tenaga kerja asing. Hanya saja yang dipermasalahkan adalah adanya TKA unskill yang juga bekerja di beberapa perusahaan di Indonesia. Padahal seharusnya TKA itu khusus pekerja yang memiliki skill khusus yang tidak ada di Indonesia.

"Perpres 20 itu tidak diperlukan. Yang dibutuhkan itu pendataan, penataan dan penegakan hukum sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003. Karena nyatanya banyak TKA dari China yang justru sebagai buruh kasar," terangnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tujuan Perpres tersebut adalah untuk memperbaiki iklim investasi asing di Indonesia yang berdampak terhadap terbukanya lapangan kerja baru.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3493134/transfer-ilmu-tenaga-kerja-asing-ke-pekerja-ri-sulit-terwujud

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Transfer Ilmu Tenaga Kerja Asing ke Pekerja RI Sulit Terwujud"

Post a Comment


Powered by Blogger.