:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2034776/original/098126000_1522132210-20180327-Demo-Ojol-AM10.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemerintah harus terlebih dulu membenahi aturan dasar terkait pemanfaatan sepeda motor untuk kendaraan umum. Hal tersebut perlu dilakukan sebelum pemerintah menentukan tarif untuk ojek online.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sepeda motor sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai transportasi umum.
Oleh sebab itu, lanjut dia, jika pemerintah ingin mengatur soal ojek online, termasuk soal tarif, maka aspek legal seperti ini harus dibenahi terlebih dulu. Hal tersebut agar ojek online memiliki payung hukum yang kuat.
"Selesaikan dulu aspek legal sepeda motor sebagai angkutan umum, boleh atau tidak. Menurut UU LLAJ, roda dua atau sepeda motor tidak memenuhi syarat sebagai angkutan umum," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (8/4/2018).
Menurut Tulus, pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) seharusnya tidak bisa mengatur soal tarif ojek online jika masalah payung hukumnya masih belum jelas.
"Negara seharusnya tidak bisa intervensi tarif sebelum (aturannya) diselesaikan," kata dia.
Sementara terkait tuntutan para pengemudi ojek online agar tarifnya dinaikkan, Tulus menyatakan hal tersebut harusnya bisa diselesaikan antara aplikator dengan pengemudi atau antara aplikator dengan aplikator. Namun syaratnya, penetapan tarif ini tidak merugikan salah satu pihak.
"Terkait tarif ojek online, bisa diselesaikan secara B to B (business to business), asal tidak melanggar UU Persaingan Usaha Tidak Sehat, misalnya kartel," tandas dia.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3436095/ylki-pemerintah-tak-bisa-atur-tarif-ojek-onlineBagikan Berita Ini
0 Response to "YLKI: Pemerintah Tak Bisa Atur Tarif Ojek Online"
Post a Comment