:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1994973/original/085442200_1521024590-dpr_13_673x373.jpg)
Bareskrim Mabes Polri menetapkan AP sebagai tersangka peredaran uang palsu yang diduga berperan sebagai pemodal.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara, AP mengaku mengedarkan uang palsu karena terlilit utang.
"AP berharap mendapatkan uang dengan cepat untuk melunasi seluruh utangnya," katanya.
Daniel mengatakan Polri juga menangkap tiga tersangka lainnya yaitu AK (56), AD (62), dan AM (35), masing-masing memiliki peran yang berbeda, mulai dari mendesain hingga mencetak.
Menurut dia, pelaku membuat uang palsu pecahan Rp100 ribu yang dijual dengan perbandingan harga satu banding tiga atau satu lembar uang asli ditukar dengan tiga lembar uang palsu.
Penggerebekan Ruko yang digunakan sebagai tempat mencetak uang palsu ini dilakukan pada Selasa siang di Serang, Banten.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ketua DPR: Peredaran Uang Palsu Marak Jelang Pilkada dan Lebaran"
Post a Comment