Search

Warga Pati Tangkap Terduga Penyebar Kebencian terhadap Ganjar Pranowo

Liputan6.com, Pati - Tiga pelaku yang diduga menyebarkan selebaran berisi tuduhan keterlibatan Calon Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kasus korupsi KTP elektronik ditangkap warga di Pasar Karaban Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Menurut Ketua Gerakan Nelayan Tani Indonesia (Ganti) Pati Nurhadi, ketiga pelaku yang ditangkap tersebut bernama Ahmad Sukar, Prasetyo Utomo, dan Ngarbi. Ketiganya merupakan warga Desa Pakis, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.

Pati Nurhadi menduga pelakunya ada enam orang, meskipun pengakuan para pelaku hanya empat orang. Bahkan, lanjut dia, pelaku yang diduga ikut menyebarkan selebaran yang berisi kebencian terhadap Ganjar Pranowo terdapat perempuan.

"Mereka berhasil ditangkap antara pukul 08.00-09.00 WIB," ujar Pati seperti dilansir Antara, Senin (23/4/2018).

Sebelumnya, kata dia, para pelaku menyebarkan selebaran serupa di Pasar Kayen, kemudian pindah ke Pasar Karaban, Kecamatan Gabus, Pati.

Ketiganya, menurut Pati mengakui menyebarkan selebaran mulai pukul 07.00 WIB, kemudian mereka ditangkap seorang warga bernama Wahong, warga Desa Karaban, Gabus, kemudian dibawa ke Kantor Desa Karaban.

"Selanjutnya, para pelaku diserahkan kepada pengurus PAC PDIP Kayen dan dimintai keterangannya terkait perbuatannya itu," ucapnya.

Ia menduga tindakan pelaku tersebut bertujuan untuk menjatuhkan kredibilitas Ganjar Pranowo, meskipun dalam menyebarkan selebaran tersebut tidak menyebutkan calon yang layak dipilih.

"Strategis awalnya memang menjatuhkan nama baik Ganjar, kemudian akan ada tim lanjutkan yang akan menunjukkan calon gubernur yang layak dipilih," kata Pati.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Simak video pilihan menarik berikut:

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/pilkada/read/3480858/warga-pati-tangkap-terduga-penyebar-kebencian-terhadap-ganjar-pranowo

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Warga Pati Tangkap Terduga Penyebar Kebencian terhadap Ganjar Pranowo"

Post a Comment


Powered by Blogger.