Search

Eks Dirjen Hubla Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa KPK menyebut Antonius menerima suap Rp 2,3 miliar. Uang tersebut diterima Antonius dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.

Pemberian uang tersebut berkaitan dengan proyek pengerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, tahun 2016, dan pengerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur tahun 2016.

Uang tersebut sebagai suap yang diberikan Adi kepada Antonius. Sebab, Antonius menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri dan PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.

Selain itu, Antonius juga didakwa menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 19,6 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

KPK menawarkan Dirjen Hubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, sebagai justice collaborator.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3470567/eks-dirjen-hubla-dituntut-7-tahun-penjara

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Eks Dirjen Hubla Dituntut 7 Tahun Penjara"

Post a Comment


Powered by Blogger.