Search

Gara-Gara Dana Desa, Kades Nekat Minta Jatah ke Pihak Ketiga

Liputan6.com, Brebes - Alifudin, Kepala Desa Cipelem, Kecamatan Bulakamba, Brebes, dijebloskan ke penjara karena diduga mengkorupsi dana desa hingga merugikan negara sebanyak Rp 281 juta. Ia ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes sejak dua pekan lalu.

"Untuk sementara waktu, pelaku dititipkan di Lapas Brebes sembari menunggu proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Transiswara Adhi, Rabu (11/4/2018).

Kajari menyebut kepala desa itu diduga mengkorupsi dana desa tahun anggaran 2016. Aksi memperkaya diri sendiri itu dilakukannya saat membangun dua proyek fisik dengan total anggaran sekitar Rp 882 juta.

"Langkah penahanan ini setelah penyerahan tahap kedua dari Polres Brebes ke Kejari Brebes kemudian kita tindak lanjuti," kata dia.

Tak lama lagi, kata Adhi, berkas kasus dugaan korupsi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang. Adhi menambahkan, penahanan kepala desa itu untuk mencegah kepala desa yang lain melakukan hal serupa.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Brebes, Arie Chandra Dinata Noor, menyebutkan Kades Cipelem itu terlibat kasus hukum setelah warga melaporkannya ke Polres Brebes.

Dugaan korupsi muncul saat desa tersebut membangun talud dengan anggaran Rp 610 juta dan drainase senilai 290 juta. Sebelum melaksanakan kegiatan fisik itu, kepala desa membentuk tim pengelola kegiatan (TPK) yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang dan jasa.

"Tapi setelah dibentuk, TPK ternyata tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Pak Kades malah justru melakukan penunjukan langsung pihak tertentu. Hal tersebut secara sepihak melawan hukum," kata Arie.

Dalam penunjukan langsung itu, kades di Brebes itu meminta jatah pribadi dengan nilai kurang lebih sebesar Rp 281 juta. Karena sudah dikurangi jatah untuk kades, tentu hasil pekerjaan fisik tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

"Sudah dilakukan pengukuran kembali terhadap pekerjaan itu, hasilnya volume pekerjaan tidak memenuhi sesuai dengan yang ada di RAB," tutur dia.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/regional/read/3445244/gara-gara-dana-desa-kades-nekat-minta-jatah-ke-pihak-ketiga

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Gara-Gara Dana Desa, Kades Nekat Minta Jatah ke Pihak Ketiga"

Post a Comment


Powered by Blogger.