Jalan politik yang dihadapi PASTI dalam keikutsertaannya sebagai bakal calon konsestan pilkada serentak Garut cukup berliku hingga akhirnya terhenti paska putusan MA tersebut.
Paska pencalonannya ditolak KPUD Garut 12 Februari lalu, kubu pasangan mantan Bupati Garut periode 2004-2009 ini, langsung mengajukan gugatan ke pihak panwaslu Garut. Mereka berdalih KPUD Garut dengan sengaja menjegal pencalonan PASTI.
Gayung pun bersambut, lembaga pengawas pemilu itu langsung melakukan sejumlah investigasi dan penyelidikan untuk mengumpulkan sejumlah bukti, dalam pengungkapan laporan itu.
Hasilnya dalam musyawarah terbuka sengketa pilkada, Panwaslu Garut tidak menemukan adanya kesalahan yang dilakukan KPUD. Mereka berpendapat alasan yang dilakukan KPUD Garut menolak pencalonan PASTI dianggap sudah tepat dan tidak melanggar aturan.
Sebab, pasangan PASTI hingga batas yang ditentutakan dalam batas pendaftaran peserta pilkada, tidak bisa menunjukan bukti dokumen bebas murni yang dikeluarkan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Garut, sesuai peraturan yang telah ditetapkan KPU bagi bakal calon pilkada bagi mantan narapidana.
Bukannya menerima, tak puas dengan putusan itu, tim pemenangan PASTI kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), namun hasilnya sama pengadilan pun menolak gugatan mereka terhadap KPUD Garut.
Kadung nasi sudah jadi bubur, tim pemenangan PASTI kemudian mengajukan gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), dengan harapan sebagai lembaga tertinggi pemutus perkara, MA bisa menerima gugatan mereka dan menjadi calon pilkada dengan nomor urut lima.
Namun lagi-lagi usaha mereka gagal, dalam putusannya, hakim Mahkamah menolak seluruh gugatan yang diajukan PASTI hingga akhirnya menutup pintu rapat bagi keikutseetaan mereka, dalam pilkada Garut, 27 Juni mendatang.
Simak video pilihan berikut ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gugatan PASTI Ditolak MA, Peserta Pilkada Garut Tetap 4 Pasang"
Post a Comment