:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2074156/original/058485200_1523423638-20180411-PKPI-AM4.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengucapkan selamat kepada Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) lantaran telah lolos jadi peserta Pemilu 2019. Lantaran, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan menerima gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
"Ya mengucapkan selamat lah. Berarti nomor 20 kan," kata Jusuf Kalla di kantornya, Jl Merdeka Utara, Rabu (11/4/2018).
Pria yang kerap disapa JK ini menjelaskan, dengan bertambahnya peserta pemilu dapat mempengaruhi kualitas demokrasi. Hal tersebut juga dapat menambah dukungan untuk Presiden Joko Widodo maju di Pilpres 2019.
"Ya itu masih lumayan. Pemilu 2004 dan 2009, 40 lebih kan, ini masih setengahnya lumayan tuh. Ya tentu, semua partai mendukung (Jokowi). Bukan semua, hampir semua. Ya kan," kata dia.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menerima gugatan PKPI terkait putusan Bawaslu yang menolak permohonan partai yang dipimpin Hendropriypno itu sebagai peserta Pemilu 2019.
"Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan membatalkan surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019," ujar Ketua Majelis Hakim Nasrifal saat membacakan putusan, Rabu (11/4/2018).
Selain itu, sidang juga memutuskan KPU menerbitkan surat ketetapan baru yang menjadikan PKPI sebagai peserta pemilu 2019.
"Empat memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan PKPI sebagai partai politik peserta pemilihan umum. Lima, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul sejumlah Rp 1.100.000," ucap Nasrifal.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bawaslu menyatakan PKPI lolos memenuhi syarat mengikuti Pilkada 2019.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "JK: Selamat PKPI, Berarti Nomor Urut 20"
Post a Comment