Search

Ketua RT yang Persekusi Sejoli di Tangerang Divonis 5 Tahun Bui

Selain itu, keempat terdakwa lainnya yang juga warga setempat yakni Suhendang, Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, dan Nuryadi masing-masing divonis tiga tahun penjara.

"Keempat terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan kekerasan dimuka umum hingga menyebabkan orang luka dan malu dan memutuskan masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara 3 tahun," ujarnya.

Dalam putusan tersebut, seluruh vonis lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dimana Komarudin dituntut enam tahun penjara, Gunawan Saputra dua tahun penjara, dan empat terdakwa lainnya empat tahun penjara.

"Kalau Pak RT masih pikir-pikir karena belum pas, disitu kan ada Undang-undang pornografi, harusnya semua ditahan, kalau Gunawan menerima, dan empat lainnya pikir-pikir," tandas JPU, Soni.

Diketahui, persekusi terjadi saat R datang untuk memberikan nasi bungkus yang dipesan kekasihnya M. Namun, tak berselang berapa lama, datang sekelompok warga yang didampingi pihak RT dan RW setempat melakukan penggerebekan di kontrakan M.

Saksikan video menarik berikut ini:

Pelaku persekusi terhadap pasangan di Tangerang dituntut 7 tahun penjara.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3448754/ketua-rt-yang-persekusi-sejoli-di-tangerang-divonis-5-tahun-bui

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ketua RT yang Persekusi Sejoli di Tangerang Divonis 5 Tahun Bui"

Post a Comment


Powered by Blogger.