:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1851350/original/061064700_1517378185-027802900_1510730026-170927_KPK_Jerat_Kepala_Daerah_banner.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang nota kesepahaman (MoU) untuk perlindungan saksi. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan tehadap saksi-saksi kasus korupsi.
"Hari ini kita dapat realisasikan perpanjangan MoU antara KPK dan LPSK," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Gedung LPSK Jakarta Timur, Selasa (17/4/2018).
Menurut dia, nota kesepahaman antara dua lembaga tersebut telah habis masa berlakunya sejak 2015 atau sebelum kepemimpinan Ketua KPK Agus Rahardjo. Kendati sempat terjadi kekosongan, Haris mengatakan ,kerja sama LPSK dan KPK terkait perlindungan saksis kasus korupsi tetap berjalan.
"Kerja sama kami lakukan dalam pelaksanaan tugas kami masing-masing. Khususnya terkait dengan kegiatan perlindungan saksi, pelapor, atau JC (justice collaborator). Kami terus laksanakan," ucap Haris.
Haris menjelaskan ruang lingkup kerja sama LPSK dengan KPK meliputi kerja sama perlindungan saksi, penerapan dan penindakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Selain itu, kerja sama ini terkait pemetaan titik rawan gratifikasi dan penerapan program pengendalian gratifikasi, serta sosialisasi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Sementara, Ketua KPK Agus Rahardjo berharap dengan perpanjangan nota kesepahaman ini, kerja sama lembaganya dengan LPSK semakin lebih baik.
Dia menuturkan perlindungan terhadap saksi dalam kasus korupsi sangat penting untuk mendalami setiap laporan tindak pidana korupsi.
"Kami menyadari penindakan kasus itu titik pangkal paling utama adalah laporan masyarakat," jelas Agus di tempat yang sama.
https://www.liputan6.com/news/read/3463543/kpk-lpsk-berikan-perlindungan-ke-ahli-yang-digugat-gubernur-sultraBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK-LPSK Berikan Perlindungan ke Ahli yang Digugat Gubernur Sultra"
Post a Comment