Search

KPU Buka Layanan Aduan DPS Pilkada via Whatsapp, Efektifkah?

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka layanan aduan bagi masyarakat yang namanya belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada.

Layanan aduan dibuka lewat aplikasi Whatsapp KPU di nomor 082310767117. Layanan dibuka sejak 1 April - 5 April 2018.

Komisioner KPU Viryan mengungkapkan, dari waktu dibuka hingga saat ini, banyak masyarakat yang menghubungi via Whatsapp atau WA. Angka aduan telah mencapai lebih dari 100 orang.

"Kemarin masuk 134 WA yang melaporkan dirinya belum terdaftar. Hari ini jauh lebih banyak," ungkap Viryan, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Batas waktu aduan dibuka selama lima hari, sejak 1 April hingga 5 April 2018.

KPUberharap, masyarakat yang belum terdaftar untuk segera melaporkan, agar hak pilihnya dapat digunakan. 

"Layanan pengaduannya cuma lima hari, karena kan perlu proses ke bawah. Harapan kita masyarakat yang belum terdaftar segera melaporkan," ucap Viryan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Menyusul dugaan menerima suap dari salah satu pasangan calon, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, memberhentikan anggota KPU Kabupaten Garut, Jawa Barat, Ade Sudrajat

Let's block ads! (Why?)

http://www.liputan6.com/pilkada/read/3426429/kpu-buka-layanan-aduan-dps-pilkada-via-whatsapp-efektifkah

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPU Buka Layanan Aduan DPS Pilkada via Whatsapp, Efektifkah?"

Post a Comment


Powered by Blogger.