Search

Libur Lebaran Ditambah Bakal Potong Cuti Tahunan Swasta, Bagaimana PNS?

Pemerintah Jokowi sebelumnya resmi menambah cuti bersama Idul Fitri dengan melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. SKB itu memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya empat hari, menjadi tujuh hari.

Cuti bersama tersebut mulai tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu.

"Tambahan cutinya tanggal 11, 12 dan 20 Juni," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani dalam penandatanganan SKB tiga Menteri di Kantor Kemenko PMK.

Perubahan SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Acara tersebut turut dihadiri MenteriPerhubungan Budi Karya Sumadi.

Puan menambahkan, salah satu pertimbangan penambahan cuti bersama itu terkait dengan pengaturan arus lalu lintas. "Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum lebaran dan sesudah mudik lebaran," jelas Puan.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3469525/libur-lebaran-ditambah-bakal-potong-cuti-tahunan-swasta-bagaimana-pns

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Libur Lebaran Ditambah Bakal Potong Cuti Tahunan Swasta, Bagaimana PNS?"

Post a Comment


Powered by Blogger.