Search

PKS: Capres Petahana Tak Boleh Gunakan Fasilitas Negara

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, calon presiden atau capres petahana tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat cuti kampanye.

Hal berbeda berlaku untuk pengamanan presiden. Mardani menyebut hal itu bukanlah fasilitas negara, melainkan hak melekat capres.

"Saat kampanye presiden dilarang menggunakan fasilitas negara. Pengamanan bukan termasuk fasilitas negara tapi melekat pada presiden," kata Mardani saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Sedangkan untuk pesawat kepresidenan, dia menyebut itu masih menjadi bagian dari fasilitas negara. Sehingga, saat cuti kampanye capres petahana juga dilarang menggunakannya.

"Kemarin disampaikan pesawat kepresidenan bukan bagian dari pengaman," jelas Mardani.

Untuk hak melekat capres petahana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 305 ayat (2), (3) dan (4) menyatakan capres dan cawapres tetap mendapatkan fasilitas pengamanan, kesehatan dan pengawalan yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBN).

Tak hanya itu, pada Pasal (5) dinyatakan untuk pengawalan dan pengamanan diatur dalam peraturan presiden.

Terima sejumlah ulama di Istana, Presiden Jokowi bahas beberapa isu terkini, seperti soal penangkalan berita hoaks.

Let's block ads! (Why?)

http://www.liputan6.com/news/read/3426888/pks-capres-petahana-tak-boleh-gunakan-fasilitas-negara

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "PKS: Capres Petahana Tak Boleh Gunakan Fasilitas Negara"

Post a Comment


Powered by Blogger.