:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/634213/original/tabrak-ilustrasi-140207c.jpg)
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan status tersangka terhadap pengendara mobil BMW 320 I nomor polisi B 789 SSN Tiara Ayu Fauzyah. Dia ditetapkan menjadi tersangka lantaran menabrak pengemudinya ojek online bernama Moh Nur Irfan.
"Iya sudah jadi tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Rabu (11/4).
Meskipun sudah tersangka, Halim mengaku belum mengetahui apakah Tiara saat itu dalam keadaan mabuk atau tidak. Sebab akibat kecelakaan di kawasan Hayam Wuruk itu, kaki korban patah.
"Tapi untuk apakah mabuk atau tidak, masih diperiksa, kami akan lakukan tes urine untuk memastikan itu," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diduga mabuk, seorang wanita menabrak driver Ojol hingga kakinya putus.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Lepas Pengemudi BMW Penabrak Ojek Online"
Post a Comment