Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan membatasi transaksi uang kartal atau transaksi tunai di Indonesia maksimal Rp 100 juta. Aturan ini dinilai akan menguntungkan perbankan.
Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo mengatakan, rencana pembatasan transaksi tunai oleh PPATK akan membawa banyak manfaat, termasuk bagi perbankan.
"Manfaat pertama, meningkatkan transaksi untuk menghindari dan menurunkan angka kejahatan korupsi," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Kedua, sambung Firman, pembatasan transaksi tunai akan meningkatkan perlindungan untuk nasabah terhadap uang palsu. Manfaat ketiga, lanjutnya, meningkatkan aktivitas perekonomian yang bisa difasilitasi oleh perbankan.
Manfaat terakhir, mengurangi biaya handling transaksi tunai yang menurut perbankan merupakan transaksi berbiaya mahal.
"Dengan manfaat tersebut, kami mendukung rencana PPATK membatasi transaksi tunai," ucap Firman.
Terpisah, Direktur Keuangan dan Treasury PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Iman Nugroho Soeko memandang bahwa transaksi dengan nominal di atas Rp 100 juta semestinya tidak lagi menggunakan uang tunai.
"Wajarnya kalau (transaksi) di atas Rp 100 juta, ya transaksinya tidak dilakukan secara tunai," paparnya.
Namun demikian, menurut Iman, susah mengontrol transaksi antar kedua belah pihak, apalagi jika sama-sama sepakat untuk menggunakan transaksi tunai ketimbang non-tunai.
"Tapi transaksi antara dua pihak kan juga susah ngontrolnya, apalagi kalau kedua pihak sama-sama sepakat dan mau transaksinya diselesaikan dengan cash atau transaksi tunai," tegasnya.
Iman optimistis aturan itu tidak akan mengganggu sektor keuangan, termasuk perbankan, bahkan mengganggu ekonomi nasional.
"Tidak, dan masyarakat kan juga sudah mulai teredukasi dengan Gerakan Non-Tunai yang dimotori Bank Indonesia," pungkasnya.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3463150/ppatk-batasi-transaksi-tunai-maksimal-rp-100-juta-ini-reaksi-bankirBagikan Berita Ini
0 Response to "PPATK Batasi Transaksi Tunai Maksimal Rp 100 Juta, Ini Reaksi Bankir"
Post a Comment