Search

Satgas Waspada Investasi Larang Agen Tampung Cicilan Biaya Umrah dari Calon Jemaah

Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi (BPIU Referensi) atau biaya umrah Rp 20 juta. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 221 tahun 2018 tentang BPIU Referensi.

“KMA BPIU Referensi sudah terbit per 13 April 2018. Kini sudah ada BPIU Referensi sebesar Rp 20 juta,” kata Direktur Umrah dan Haji Kemenag, Khusus Arfi Hatim, seperti dikutip dari laman resmi Setkab di Jakarta, pada 17 April 2018.

BPIU Referensi, menurut Arfi, akan menjadi pedoman Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pengawasan yang dilakukan utamanya terkait layanan yang diberikan kepada jemaah umrah yang harus memenuhi standar pelayanan minimal.

“BPIU Referensi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan PPIU,” ujarnya.

Bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU), lanjut Arfi, biaya umrah atau BPIU Referensi juga bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan harga paket sesuai standar pelayanan minimal. Sebab, PPIU dalam menetapkan biaya umrah memang harus sesuai standar pelayanan minimal.

“Bagi masyarakat, BPIU Referensi atau biaya umrah ini berguna sebagai acuan dalam menimbang harga paket yang ditawarkan PPIU,” ucapnya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3473403/satgas-waspada-investasi-larang-agen-tampung-cicilan-biaya-umrah-dari-calon-jemaah

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Satgas Waspada Investasi Larang Agen Tampung Cicilan Biaya Umrah dari Calon Jemaah"

Post a Comment


Powered by Blogger.