Search

Tinggal Susun Skripsi, Mahasiswa Undip Malah Tersandung Kasus Ekstasi

Secara akademis, dia menjelaskan bahwa Undip memiliki Peraturan Rektor Undip Nomor 15 Tahun 2017 tentang Peraturan Akademik Bidang Pendidikan Program Sarjana Undip, terutama dalam Pasal 56 Ayat (3) Poin F.

"Pada Pasal 56 Ayat (3) Poin F, penyalahgunaan narkoba termasuk pelanggaran berat yang ancaman sanksinya bisa pemberhentian sementara sebagai mahasiswa hingga pencabutan status kemahasiswaan," katanya.

Namun, kata dia, penerapan sanksi terhadap yang bersangkutan akan dilakukan menunggu putusan pengadilan yang bersifat inkrah yang membuktikan bersalah dan hukuman yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan.

"Kami masih menunggu putusan pengadilan apakah yang bersangkutan diputuskan bersalah? Berapa tahun hukumannya? Kalau hukumannya melebihi masa studinya, bisa dikeluarkan dari status mahasiswa," katanya.

Secara internal, kata dia, FPIK Undip juga sudah membentuk tim untuk mengkaji penjatuhan sanksi terhadap mahasiswa yang bersangkutan, terutama pemberhentian sementara selama menjalani proses hukum.

"Kami sangat menyesalkan tindakan oknum mahasiswa tersebut. Meski dilakukan secara pribadi, perbuatan yang dilakukan mencederai upaya Undip yang selama ini berjuang membantu memberantas narkotika," kata Nuswantoro.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Peristiwa pembunuhan dengan korban seorang mahasiswi Universitas Diponegoro (Undip) Selasa malam, terjadi di perumahan Graha Estetika Semarang.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/regional/read/3429074/tinggal-susun-skripsi-mahasiswa-undip-malah-tersandung-kasus-ekstasi

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Tinggal Susun Skripsi, Mahasiswa Undip Malah Tersandung Kasus Ekstasi"

Post a Comment


Powered by Blogger.