:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2010175/original/052536500_1521446607-20180319-Dukcapil-MER-DN4.jpg)
Sebelumnya, MA memperberat hukuman terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto. Kedua mantan pejabat Dukcapil Kementerian Dalam Negeri itu divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.
"Iya betul sudah putus kemarin. Kemarin Rabu tanggal 18 (April 2018)," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Putusan kasus e-KTP dengan Nomor Perkara 430/K/pid-sus/2018 ini juga mewajibkan Irman mengganti USD 500 ribu dan Rp 1 miliar dikurang USD 300 ribu yang sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedangkan Sugiharto, uang penggantinya USD 450 ribu dan Rp 460 juta dikurang USD 430 ribu ditambah 1 unit mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta kepada KPK.
"Bila (uang pengganti tak dibayar) masing-masing hukumannya ditambah 5 tahun (untuk Irman) dan 2 tahun penjara (untuk Sugiharto)," kata Suhadi soal putusan kasus e-KTP.
Majelis Hakim MA Artidjo Alkautsar dengan anggota Abdul Latief dan Lumeh memperberat hukuman Irman dan Sugiharto, lantaran keduanya diduga sebagai pelaku utama.
https://www.liputan6.com/news/read/3470883/vonis-2-terdakwa-e-ktp-diperberat-15-tahun-ini-respons-kpkBagikan Berita Ini
0 Response to "Vonis 2 Terdakwa e-KTP Diperberat 15 Tahun, Ini Respons KPK"
Post a Comment