Search

Kurangi Sengketa, Ditjen Pajak Bakal Ubah Cara Pemeriksaan Pajak

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan revitalisasi pemeriksaan pajak dalam rangka meningkatkan keadilan (fairness), kualitas dan tata kelola dalam pemeriksaan pajak. Hal ini juga dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman atas hasil pemeriksaan pajak.

"Tujuannya untuk meningkatkan fairness, kualitas dan tata kelola pemeriksaan. Pemeriksaan pajak itu sesuatu yang sering menjadi sengketa antara DJP dan WP. Hasil pemeriksaan kan biasanya SPT. Itu jadi dispute biasanya, diajukan banding ke pengadilan pajak," ujar Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Robert mengatakan revitalisasi pajak tersebut juga dibutuhkan mengingat banyaknya volume keberatan yang diajukan wajib pajak.

"Karena volume keberatan cukup tinggi, jadi fairness pemeriksaan perlu diperbaiki dalam rangka mengurangi sengketa," jelasnya.

Untuk melakukan revitalisasi perpajakan, DJP akan melakukan beberapa langkah konkrit di antaranya, melakukan percepatan restitusi pajak. Hal ini kemudian akan berdampak pada efisiensi sumber daya manusia (SDM).

"Banyak tenaga pemeriksa kami tersedot hanya untuk memeriksa. Percepatan restitusi kami perluas, ini bisa mengurangi kebutuhan SDM untuk pemeriksaan rutin LB (lebih bayar). Kalau sekarang kita akan kasih tanpa pemeriksaan," ujarnya.

Let's block ads! (Why?)

http://www.liputan6.com/bisnis/read/3426949/kurangi-sengketa-ditjen-pajak-bakal-ubah-cara-pemeriksaan-pajak

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kurangi Sengketa, Ditjen Pajak Bakal Ubah Cara Pemeriksaan Pajak"

Post a Comment


Powered by Blogger.