Search

LPAI: Negara Harus Tetap Penuhi Hak Remaja yang Menikah Dini

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyatakan bahwa pernikahan dini bukanlah hal tepat. Namun, ketika pernikahan usia anak sudah terjadi, menurut LPAI, negara tak bisa lepas tangan.

"Walau telah menikah, namun dari sisi usia biologis dan mengacu UU Perlindungan Anak, remaja tetap individu berusia kanak-kanak," kata Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak LPAI, Reza Indragiri.

Negara harus tetap hadir mengupayakan pemenuhan hak-hak anak termasuk pada mereka yang sudah menikah. Diantaranya hak untuk mendapatkan pendidikan, hak layanan kesehatan, hingga hak standar kesejahteraan.

"Terpenuhinya hak-hak mereka (remaja yang menikah dini) mudah-mudahan berpengaruh positf bagi kesiapan mereka selaku suami istri, sekaligus menyongsong status sebagai orangtua," kata Indra dalam pesan singkat terkait pernikahan dini yang diterima Health-Liputan6.com pada Selasa (17/4/2018).

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/health/read/3462739/lpai-negara-harus-tetap-penuhi-hak-remaja-yang-menikah-dini

Bagikan Berita Ini

0 Response to "LPAI: Negara Harus Tetap Penuhi Hak Remaja yang Menikah Dini"

Post a Comment


Powered by Blogger.