Liputan6.com, Garut - Kepolisian Resort Garut, Jawa Barat berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan bayi yang diduga dilakukan dua janda muda hasil hubungan gelap mereka, pada dua kasus berbeda yang terjadi belum lama ini.
"Ada dua kasus yang akan kita sampaikan hari ini, keduanya tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur," ujar Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, kepada wartawan di kantornya, Senin (16/4/2018).
Menurutnya dua kasus pembunuhan bayi ini terjadi hampir berdekatan dalam dua pekan terakhir sejak akhir bulan lalu. Kedua pelaku merupakan janda yang belum memiliki anak dari pernikahan sebelumnya. Namun, diduga anak-anak yang dibunuh kedua pelaku merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya masing-masing.
Untuk kasus pembunuhan pertama, ujar Budi, terjadi di daerah Kampung Cibancong, Desa Cimahi, Kecamatan Caringin 12 April lalu. "Kasus ini korbannya bayi laki-laki ditemukan di Sungai Cilaki, berbatasan dengan Cidaun kabupaten Cianjur," kata dia.
Saat itu, tersangka TN (25) yang merupakan ibu kandung X, korban bayi laki-laki, diduga mengakhiri hidup sang buah hati dengan cara mencekik korban menggunakan celana dalam yang digunakannya saat melahirkan.
"Tersangka TN ini melahirkan sendiri secara normal di kamar mandi, diduga bayinya hasil hubungan gelap," kata dia.
Tidak ingin jejaknya diketahui, tersangka kemudian membungkus jasad korban menggunakan kaos hitam dan memasukkannya ke dalam kantong plastik dengan warna serupa. Tersangka sempat menyimpan korban beberapa saat di kamar mandi sebelum dibuang.
"Tersangka bahkan sempat mengganti pakaian untuk menghilangkan noda di badan," kata dia.
Untuk menghilangkan jejak, akhirnya tersangka TN membawa bungkusan berisi jasad buah hatinya itu keluar rumah, hingga akhirnya dibuang di sungai Cilaki yang mengarah ke daerah Cidaun, perbatasan dengan kabupaten Cianjur.
"Tersangka mengakui melakukan itu karena malu kelakuannya diketahui orang tua, tetangga dan masyarakat sekitar," kata dia.
Atas tindakan pembunuhan bayi yang dilakukannya, tersangka dijerat pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancamannya lima hingga 20 tahun penjara," ujar Budi.
https://www.liputan6.com/regional/read/3460309/sadis-janda-di-garut-habisi-bayi-hasil-hubungan-terlarangBagikan Berita Ini
0 Response to "Sadis, Janda di Garut Habisi Bayi Hasil Hubungan Terlarang"
Post a Comment