:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2074532/original/076213200_1523430934-Miras-Oplosan-2.jpg)
Liputan6.com, Bandung - Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menyatakan para pelaku peracik dan penjual miras oplosan dapat diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Akibat miras oplosan cap Gingseng itu, 44 orang di Cicalengka meninggal dunia.
"Penyidik agar menerapkan pasal yang maksimal, kalau di KUHP itu Pasal 204 ayat 1 dan ayat 2. Ayat duanya manakala meninggal hukumannya 20 tahun bisa hukuman mati," ujar Wakapolri saat meninjau kediaman pelaku utama di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (19/4/2018).
Hingga kini, polisi sudah menangkap empat pelaku kasus miras oplosan. Mereka adalah SS (pemilik dan produsen utama miras), HM (istri SS), W (agen penjual), dan JA (agen penjual).
HM, W, dan JA ditangkap tak lama setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait banyaknya korban dirawat hingga meninggal dunia akibat menenggak miras yang dijual para tersangka.
Sementara SS yang sempat buron dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap pada 18 April di perbatasan Sumatera Selatan dan Jambi.
Kata dia, polisi masih mengejar empat tersangka lainnya yang juga ditetapkan sebagai DPO. Mereka AS, SN, UW, dan RS. Keempatnya diduga berperan sebagai peracik miras oplosan.
"Kita masih buru pelaku lainnya, saya instruksikan sebelum Lebaran harus ditangkap," kata dia seperti dikutip dari Antara.
https://www.liputan6.com/news/read/3470155/tersangka-miras-oplosan-terancam-20-tahun-penjaraBagikan Berita Ini
0 Response to "Tersangka Miras Oplosan Terancam 20 Tahun Penjara"
Post a Comment