Search

4 Fakta Kala Ahmad Dhani Dijerat Hate Speech

Liputan6.com, Jakarta - Lewat komentarnya yang dianggap terlalu pedas di media Twitter @@AHMADDHANIPRAST, musisi kondang Tanah Air, Ahmad Dhani tersangkut kasus ujaran kebencian. Tak tanggung-tanggung, ayah Al, El, dan Dul ini dijerat dengan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kasus Ahmad Dhani menyeruak ke permukaan, berawal dari laporan Jack Boyd Lapian, cucu pahlawan asal Sulawesi, Bernard Wilhelm Lapian.

Beberapa kicauan dari Ahmad Dhani yang juga merupakan pentolan grup musik Dewa 19 dalam akun Twitternya, dinilai Boyd mengandung ujaran kebencian atau hate speech.

Isi cuitan pertama: "yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin."

Cuitan kedua: "siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya".

Cuitan ketiga: "sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras".

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya, suami dari Mulan Jamela ini harus menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 April 2018. Lantas bagaimana sikap Ahmad Dhani saat komentarnya di Twitter dianggap sebagai ujaran kebencian?

Berikut ini 4 fakta menarik seorang musisi kondang sebesar Ahmad Dhani saat tersandung kasus hate speech:

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3470764/4-fakta-kala-ahmad-dhani-dijerat-hate-speech

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "4 Fakta Kala Ahmad Dhani Dijerat Hate Speech"

Post a Comment


Powered by Blogger.