Search

HEADLINE: Tenaga Kerja Asing, Tuntutan Investasi atau Ancaman bagi Pekerja Lokal?

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), pada 26 Maret 2018. Keluarnya aturan tersebut ditujukan untuk mendukung ekonomi nasional dan memperluas kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.

Dalam Perpres ini menyebutkan, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan oleh Pemberi Kerja tenaga kerja asing dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.

Namun aturan ini ternyata menuai perdebatan. Sejumlah pihak khawatir penyederhanaan izin bagi warga asing yang bekerja di Indonesia akan berdampak luas, terutama bagi pekerja lokal.

Apalagi data Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menunjukkan, jumlah tenaga kerja asing di Indonesia mengalami kenaikan signifikan pada 2017. Pada tahun lalu, jumlah TKA yang tercatat di Kemnaker mencapai 126.006 pekerja. Sedangkan per November 2016, jumlah TKA yang tercatat hanya 74.183 pekerja. Dari total tersebut, paling banyak berasal dari TKA asal China.

Kaum buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku khawatir keberadaan Perpres tenaga kerja asing bisa mengancam keberadaan pekerja lokal. Terutama bila yang direkrut buruh kasar.

"TKA harusnya skill worker tapi unskill worker atau buruh kasar dari China,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (19/4/2018).

Menurut Said, proyek infrastruktur yang berasal dari investasi China membutuhkan tenaga kerja masif. Namun, investor negeri Tirai Bambu mengambil pekerja dari negara asalnya.

"Secara G to G, China itu berbeda investasi dengan negara lain yaitu Korea Selatan, Jepang dan Amerika Serikat. Mereka tidak ikut sertakan unskill worker," kata dia.

Kekhawatiran lain terkait tak adanya kewajiban berbahasa Indonesia bagi pekerja asing. Hal ini dinilai dapat menimbulkan konflik karena berkaitan dengan budaya dari asal masing-masing pekerja.

Said mengatakan, pemerintah seharusnya dapat menata dan menindak buruh kasar dari negara lain. Bahkan dia meminta pemerintah mencabut Perpres Nomor 20 Tahun 2018.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) ‎DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, sejak awal pemerintah mengeluarkan paket kebijakan untuk menarik investasi, pengusaha sudah mengingatkan agar berhati-hati khususnya terhadap penggunaan tenaga kerja asing.

"Memang kita dari dulu sudah mengingatkan pemerintah, agar berhati-hati akan adanya paket invetasi yang didalamnya termasuk tenaga kerja yang dibawa," kata Sarman saat berbincang dengan Liputan6.com.

Menurut Sarman, tujuan investasi yang datang ‎adalah untuk menyediakan lapangan kerja. Namun, jika lapangan kerja tanpa keahlian khusus diisi pekerja asing maka akan menjadi ancaman bagi anak bangsa.

Dia mengatakan, meski investor mempekerjakan TKA yang memiliki ke‎ahlian, tetapi perusahaan harus melakukan alih teknologi, sehingga ke depannya akan dan anak bangsa yang bisa menguasai teknologi.

Dia pun menyarankan, guna meredam serbuan pekerja asing menggarap pekerjaan non keahlian, pemerintah harus melakukan pengawasan, terkait jumlah pekerja asing dan pekerjaan yang dibutuhkan.

Bukan untuk pekerja kasar

Sekretaris Kabinet Pramono Anung angkat bicara seiring munculnya perdebatan tentang aturan tenaga kerja asing. Dia meminta pihak yang keberatan untuk membaca terlebih dahulu Perpres pekerja asing sebelum berkomentar.

Dia menegaskan keberadaan perpres bukan untuk memudahkan masuknya pekerja asing ke Indonesia, melainkan hanya menyederhanakan administrasi.

"Jadi hal yang berkaitan dengan TKA yang dipermudah itu administrasinya. Karena selama ini administrasinya terlalu berbelit-belit, kemudian pengurusannya terlalu lama," kata Pramono di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu, 18 April 2018.

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, administrasi yang dipermudah itu hanya bagi tenaga kerja asing menengah ke atas. Misalnya, mereka yang menduduki posisi manajer atau direktur di sebuah perusahaan.

"Sama sekali tidak berhubungan dengan tenaga kerja non-skill. Ini hanya pada level medium ke atas, level manajer, jenderal manajer, kemudian direktur, mereka-mereka yang akan memperpanjang izin kerjanya itu tidak perlu balik lagi ke Singapura, baru ke sini," ungkap dia.

Ratusan Pekerja Asal China Ditangkap di Kendari.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3469944/headline-tenaga-kerja-asing-tuntutan-investasi-atau-ancaman-bagi-pekerja-lokal

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "HEADLINE: Tenaga Kerja Asing, Tuntutan Investasi atau Ancaman bagi Pekerja Lokal?"

Post a Comment


Powered by Blogger.