:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1858964/original/009652100_1517569284-Minyak-Naik-1.jpg)
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana menyamakan status Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium untuk Jawa, Madura dan Bali (Jamali). Dengan begitu, Premium menjadi wajib disalurkan di wilayah tersebut.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet, pasokan Premium harus tersedia di seluruh Indonesia.
"Bapak Presiden instruksikan dalam rapat kabinet terbatas untuk menjaga ketersediaan Premium di seluruh wilayah Repubik Indonesia," kata Arcandra di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Menurut dia, untuk melaksanakan arahan tersebut maka akan dilakukan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, tentang penyaluran BBM.
Untuk diketahui, dalam payung hukum tersebut Premium terbagi dua jenis, yaitu BBM penugasan untuk di luar wilayah Jamali, serta bahan bakar umum penugasan untuk di wilayah Jamali.
"Kalau ada peraturan, baik itu permen atau perpres yang diperlukan untuk melaksanakan ini, maka ini akan segera diterbitkan aturannya atau direvisi aturannya," tutur Arcandra.
Saat ini Perpres tersebut sedang direvisi dalam waktu dekat akan segera diselesaikan. Jika perubahan sudah dilakukan, maka Premium di seluruh Indonesia berstatus penugasan.
Dengan begitu, menyediakan Premium di Jamali wajib hukumnya bagi PT Pertamina (Persero), selaku badan usaha yang ditugaskan menyalurkan Premium.
"Intinya adalah untuk Premium itu tidak saja di luar Jamali, nantinya dalam waktu dekat, dan sesegera mungkin juga untuk Jamali. Jadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan itu juga nanti untuk Jamali, seluruh NKRI," dia menandaskan.
Tonton Video Ini:
Pertamina membantah adanya kelangkaan Premium di sejumlah wilayah. Padahal fakta di lapangan, sejumlah SPBU kehabisan stok Premium. Bagi konsumen, kondisi ini tentunya semakin menyulitkan mereka.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Aturan Bakal Diubah, Pertamina Wajib Jual Premium di 3 Wilayah Ini"
Post a Comment