:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1641379/original/001230000_1499335806-20170706-IHSG-Berakhir-Bertahan-di-Zona-Hijau-Angga-2.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah merampungkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) atau transaksi tunai maksimal Rp 100 juta. Adanya aturan ini diharapkan mampu menekan praktik tindak pencucian uang, suap, dan korupsi.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Karjono mengatakan, penyusunan draf ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) terkait, di antaranya Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, serta Bank Indonesia (BI).
"Mungkin tidak lama (rampung) karena tinggal paraf Menko Polhukam. Setelah itu masuk ke Sesneg, biasanya langsung masuk ke Pak Presiden (Jokowi), untuk diserahkan ke Ketua DPR," ujar dia di Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Karjono menjelaskan, selama ini memang masih terjadi saling silang pendapat antar K/L terkait rancangan peraturannya. Terutama terkait dengan kewenangan dan batas maksimal transaksi.
"Kemarin itu ada sejumlah perbedaan pendapat. Awal mulanya mungkin besaran Rp 100 juta, kemudian kewenangan PPATK dan BI, itu tarik menarik. Kemarin ada dari Menko Perekonomian, sekarang klarifikasi dari Menko Polhukam," jelas dia.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3464012/batasan-transaksi-tunai-rp-100-juta-masih-bisa-berubah-di-tangan-dprBagikan Berita Ini
0 Response to "Batasan Transaksi Tunai Rp 100 Juta Masih Bisa Berubah di Tangan DPR?"
Post a Comment