Search

Polri: Patuhi Pengadilan, Super Yacht Equanimity Akan Dikembalikan

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menyatakan, akan mematuhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengharuskan mengembalikan penyitaan kapal pesiar super yacht Equanimity Cayman.

"Maka Dittipideksus Bareskrim Polri akan mematuhi perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengembalikan kepada pemiliknya yaitu Equanimity (Cayman) Ltd," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Pol Rudi Heryanto dalam Konferensi Pers di Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2018).

Selain itu, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dapat disimpulkan bahwa pemilik Super Yacht Equanimity yang sah adalah Equanimity (Cayman) Ltd.

"Dan ini tidak ada kaitan antara Kapal Pesiar Equanimity dengan 1 Malaysian Development Berhad (1MDB)," kata dia.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Ratmoho memutus penyitaan kapal pesiar super yacht Equanimity Cayman yang dilakukan Polri tidak sah. Karenanya, putusan pengadilan mengharuskan Polri mengembalikan penyitaan kapal tersebut.

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi diajukan termohon dalam pokok perkara. Megabulkan permohonan praperadilan oleh pemohon dengan membatalkan surat penyitaan Polri tanggal 26 Febuari 2018, dan menghukum termohon untuk mengembalikan kapal pesiar tersebut kepada pemohon," kata Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).

Hakim menimbang, berdasar uraian pemohon yakni Pengacara Equanimity Cayman Ltd, Andi Simangunsong dan tim, dapat membuktikan dalil-dalil permohonan. Sehingga, menurut hakim pantas bila permohonan pemohon untuk dapat dikabulkan.

"Maka penyitaan oleh Polri menjadi tidak sah," jelas hakim.

Lewat pertimbangan hakim, Polri dinilai bertindak melebihi kewenangan dengan menerbitkan perkara baru. Padahal, surat diterima dari atase FBI menyatakan bahwa Polri hanya diminta melakukan operasi gabungan.

"Berdasar bukti surat kepada kepala investigasi tindakan kriminal Polri dari Joseph selaku atase hukum FBI dari kedutaan AS, dikatakan Polri untuk melakukan operasi gabungan menyita kapal dibutuhkan tim FBI. Maka seharusnya polri hanya melakukan itu saja," tandas hakim dalam amar putusannya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

mereka adalah kapten kapal, chief officer, dan chief enginering. Hingga kini super yacht tersebut masih berada di perairan Teluk Benoa, Bali.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3464238/polri-patuhi-pengadilan-super-yacht-equanimity-akan-dikembalikan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polri: Patuhi Pengadilan, Super Yacht Equanimity Akan Dikembalikan"

Post a Comment


Powered by Blogger.