:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1978681/original/059706800_1520601074-Wali-Kota-Kendari-Adriatma-Dwi-Putra1.jpg)
Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto mengatakan, pada dasarnya BI mendukung penuh adanya pembatasan ini. Namun aturan ini jangan sampai mengganggu jalannya kegiatan ekonomi masyarakat.
"Kita mendukung atas UU ini. Tapi yang kita inginkan jangan sampai pelaksanaan UU ini mengakibatkan tidak jalannya perekonomian. Kita mesti bersama kawal ini," ujar dia.
Contoh sederhana, lanjut dia, transaksi jual beli sapi di daerah yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Jika transaksi seperti ini tidak mendapatkan pengecualian dari pembatasan transaksi tunai maksimal Rp 100 juta, maka akan sangat mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat.
"Misalnya pedagang sapi, itu satu sapi bisa seharga Rp 10 juta. Satu truk itu bisa 17 sapi-20 sapi. Itu bisa jadinya Rp 200 juta. Kalau di Brebes, pengepul itu bayaran hasil-hasil petani. Yang kayak gitu jangan sampai terkena," kata dia.
Oleh sebab itu, kata Erwin, perlu adanya kejelasan terkait pengecualian tersebut. Selain itu, juga diperlukan aturan turunan untuk memberikan kepastian dari pengecualian ini.
Peternak sapi dalam negeri meminta pemerintah untuk membangun fasilitas dan sistem pembayaran nontunai di sentra-sentra jual beli produk peternakan. Hal ini menyusul adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK).
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Rochadi Tawaf mengatakan, ketergantungan terhadap uang tunai di bisnis peternakan selama ini masih sangat tinggi. Bahkan 90 persen transaksi di bisnis ini masih menggunakan uang tunai.
"Transaksi umumnya masih menggunakan uang tunai. Jadi 80 persen-90 persen masih menggunakan tunai, kecuali perusahaan-perusahaan besar yang sudah gunakan bank. Tapi umumnya menggunakan tunai," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com.
Dia mengungkapkan, perputaran uang di bisnis ini juga terhitung tinggi. Per harinya, satu pengusaha ternak minimal melakukan transaksi jual beli hingga mencapai Rp 150 juta. Transaks seperti ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
"Misalnya 1 truk itu 10 ekor-12 ekor. Kalau 1 ekor sapi harganya Rp 15 jutaan, itu sudah Rp 150 juta, itu per hari. Itu di RPH atau pasar hewan antar provinsi itu minimum 1 truk, karena tidak mungkin hanya bawa 1-2 ekor dalam pengiriman. Kemudian pemotongan per tahun sekitar 2-3 juta ekor, itu dikali Rp 15 juta. Jadi sangat besar," jelas dia.
Rochadi menyatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan keamanan transaksi masyarakat dengan membatasi transaksi tunai. Namun hal tersebut harus dilakukan dengan peningkatan fasilitas pembayaran nontunai di sentra bisnis peternakan dan sosialiasi yang cukup.
Ketua Tim Penyusun RUU PTUK Yunus Husein menyatakan, mengatakan sebenarnya dalam draft RUU tersebut telah ada sejumlah transaksi yang mendapatkan pengecualian. Hal ini guna memberikan ruang bagi transaksi legal yang ada di masyarakat.
"Ada yang dikecualikan, seperti transaksi PJK (penyedia jasa keuangan) dengan BI (Bank Indonesia), transaksi antar PJK, pembayaran gaji," ujar dia.
Berikut transaksi yang mendapatkan pengecualian:
1. Transaksi uang kartal yang dilakukan oleh PJK seperti bank, perusahaan pembiayaan, asuransi dan lain-lain dengan pemerintah dan Bank sentral.
2. Transaksi uang kartal antar PJK dalam rangka kegiatan usaha masing-masing
3. Transaksi uang kartal untuk penarikan tunai dari bank dalam rangka pembayaran gaji atau pensiun
4. Transaksi uang kartal untuk pembayaran pajak dan kewajiban lain kepada negara
5. Transaksi uang kartal untuk melaksanakan putusan peradilan
6. Transaksi uang kartal untuk kegiatan pengolahan uang
7. Transaksi uang kartal untuk biaya pengobatan
8. Transaksi uang kartal untuk penanggulangan bencana alam
9. Transaksi uang kartal untuk pelaksanaan penegakan hukum
10. Transaksi uang kartal untuk penempatan atau penyetoran ke PJK
11. Transaksi uang kartal untuk penjualan dan pembelian mata uang asing
12. Transaksi uang kartal yang dilakukan di daerah yang belum tersedia PJK atau sudah tersedia PJK namun belum memiliki infrastruktur sistem pembayaran yang memadai.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3463718/headline-transaksi-tunai-dibatasi-maksimal-rp-100-juta-ekonomi-tergangguBagikan Berita Ini
0 Response to "HEADLINE: Transaksi Tunai Dibatasi Maksimal Rp 100 Juta, Ekonomi Terganggu?"
Post a Comment